Burung Rangkong adalah jenis burung yang berasal dari ras Bucerotidae yang menetap di wilayah Asia Tenggara dan Afrika dengan vegetasi hutan kanopi, burung ini identik dengan kepala dan paruhnya yang besar. Umur burung pemakan biji-bijian ini mencapai usia sekitar 35 sampai dengan 30 tahun di alam liar.
Keberadaan burung Rangkong di Indonesia menambah keberagaman keanekaragaman hayati, burnung ini memiliki bulu yang sangat indah, bahkan penduduk suku Dayak di Kalimantan mengkramtkan burung tersebut. Rangkong adalah lambang kesucian, kekuatan, kukuasaan dan perantara komunikasi dengan arwah leluhur, hal ini dapat ditemui dalam keadaan sosial budaya suku dayak yang banyak ditemuai bulu dan paruh rangkong yang sudah mati secara alami. Hukum suku Dayak melarang dalam perburuan rangkong.
Burung indonesia mencatat, Rangkong terseber sebilan jenis di Sumatera yaitu Enggang Klihingan, Jualang Emas, Kangkareng Hitam, Kangkareng Perut Putih, Rangkong Badak, Rangkong Gading dan Rangkong Papan. Empat Jenis berada di Sumba yaitu Jualang Sumba, Jualang, Kangkareng Sulawesi, dan Jualang Papua. Kalimantan memiliki delapan jenis yaitu sama seperti di Sumatera kecuali Rangkong Papan.
Hutan yang sehat sebagian kecilnya dipengaruhi oleh adanya burung Rangkong, Margaret F. Kinnaird dan Timothi G. O’Brien menjuluki Rangkong sebagai petani hutan kerana keahliahnya menebar benih-benih. Seekor Rangkong dapat menjelajah daerah dengan luas 100 Km persegi, artinya burung ini dapat menebar benih dalam radius daya jelajahnya.
Pemburuan liar dan alih fungsi lahan menyebabkan burung berukuran besar ini terancam keberadaannya, bedasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tiga jenis rangkong terancam punah dan masuk dalam katagori Rentan (Vulnereble/VU) yaitu julang Sumba (Aceros Cassidix), dan Kangkareng Sulawesi (Penelopides Exarhatus). Jualang Sumba diperkirakan kurang dari 4.000 ekor dengan pedatan rata-rata 2,3 ekor/Km persegi.
Bedasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No 7 Tahun 1990 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Merupakan salah satu landasan hukum melindungi Satwa yang terancam punah. Namun aturan yang telah dibuat tidak membuat pemburuan Rangkong berkurang, dikutip dari Mongabay.co.id pada tahun 2013 tercatat sekitar 6.000 Rangkong Gading dewasa diburu untuk diambil paruhnya di Kalimantan Barat, sedangkan tahun 2015 tercatat sekitar 2.343 paruh Rangkong Gading berhasil diita dari pasar gelap Indonesia, China, Amerika mengindikasikan bahwa semua paruh Rangkong berasal dari Indonesia.
Menjamurnya pemburu dan berkurannya pohon untuk bersarangnya rangkong, berimbas pada perkembangan pada Rangkong. Upaya Konservasi tingkat tinggi harus diupayakan untuk melindungi burung berparuh besar ini.
Semoga dengan tulisan ini dapat menyadarkan kita untuk selalu menjaga bumi dengan semestinya.
numpang share ya min ^^
ReplyDeleteHayyy guys...
sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
di DEWAPK agen terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^_^
kelinci99
ReplyDeleteTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino